RITUAL ADAT MEMINTA IJIN PEMBUKAAN JALAN MENUJU SARAN MOT BENTENG RANU HITU BUKIT MAKES DESA DIRUN KECAMATAN LAMAKNEN KABUPATEN BELU

Penulis

  • M. Furqan Universitas Nusa Lontar Rote

DOI:

https://doi.org/10.1234/jiur.v1i1.51

Kata Kunci:

Ritual Adat, Ijin Pembuka jalan, Keahrifan Lokal, Kabupaten Belu

Abstrak

Upacara adat meminta izin menuju Saran Mot merupakan ritual yang dilaksanakan untuk menghindari hambatan atau gangguan yang mungkin terjadi ketika tamu yang berkunjung hendak mengelilingi area benteng. Ritual ini dilakukan dengan memberikan sesaji berupa sirih pinang, uang, dan darah ayam sebagai bentuk pengakuan serta penghormatan terhadap roh yang dipercaya oleh masyarakat Desa Dirun, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, sebagai penjaga kerajaan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memahami makna dan proses pelaksanaan upacara adat meminta izin menuju Saran Mot. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ritual ini berfungsi sebagai permohonan izin untuk memasuki Saran Mot yang dianggap memiliki kekuatan gaib, di mana pengunjung dipandang sebagai tamu bagi penghuni Saran Mot. Seperti halnya ketika mengunjungi rumah seseorang, tamu harus mengetuk pintu sebelum masuk. Begitu pula dengan Saran Mot yang merupakan istana kerajaan. Sebelum memasuki benteng, terdapat beberapa tahap yang harus dipersiapkan, yakni tahap persiapan, pelaksanaan, dan tahap penutupan. Makna dari pelaksanaan ritual ini adalah sebagai usaha masyarakat untuk menghindari hambatan-hambatan yang mungkin terjadi saat tamu berkunjung dan hendak mengelilingi benteng, dengan memberikan sesaji sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap roh penjaga kerajaan tersebut.

Referensi

Darmadi, D. (2018). Praktik Ritual dan Budaya Masyarakat Lamaknen. Jakarta: Penerbit Pustaka Adat.

De Crespigny, R. (2004). The Rituals of Indigenous Peoples in Eastern Indonesia. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Gatra, A. (2018). Ritual Adat dan Kehidupan Masyarakat di Indonesia: Studi Kasus di Desa Dirun, Kabupaten Belu. Jakarta: Penerbit Kebudayaan.

Ibrahim, K. (2017). Pembukaan Jalan dalam Perspektif Adat: Kajian tentang Proses Ritual di Nusa Tenggara Timur. Makassar: Lembaga Penelitian Universitas Hasanuddin.

Prabowo, R. (2020). Dinamika Ritual Adat di Tengah Modernisasi: Studi Kasus Ritual Adat di Kecamatan Lamaknen. Surabaya: Penerbit Citra Karya.

Pemerintah Kabupaten Belu. (2020). Laporan Pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah. Kabupaten Belu: Dinas Pekerjaan Umum.

Sembiring, T. H. (2016). Kearifan Lokal dalam Ritual Adat Masyarakat Nusa Tenggara Timur. Yogyakarta: Pustaka Cendekia.

Sinaga, M. (2015). Tradisi dan Ritual dalam Masyarakat Adat: Perspektif Sosial dan Budaya. Bandung: Penerbit Universitas Padjadjaran.

Soedjito, S. (2010). Adat dan Kehidupan Masyarakat Nusa Tenggara Timur. Kupang: Lembaga Penelitian Universitas Nusa Cendana.

Supriyadi, A. (2015). Kearifan Lokal dalam Tradisi Masyarakat Adat di Nusa Tenggara Timur. Jakarta: Pustaka Fajar.

##submission.additionalFiles##

Diterbitkan

2025-04-07

Cara Mengutip

Furqan, M. (2025). RITUAL ADAT MEMINTA IJIN PEMBUKAAN JALAN MENUJU SARAN MOT BENTENG RANU HITU BUKIT MAKES DESA DIRUN KECAMATAN LAMAKNEN KABUPATEN BELU. JURNAL ILMIAH UNSTAR ROTE, 1(1), 1–10. https://doi.org/10.1234/jiur.v1i1.51

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama