PERNIKAHAN ADAT SEBAGAI MEKANISME INTEGRASI SOSIAL: STUDI TENTANG PENERIMAAN ANGGOTA SUKU DI DESA LEKUNIK, ROTE NDAO
DOI:
https://doi.org/10.1234/jiur.v1i2.61Kata Kunci:
pernikahan adat, integrasi sosial, penerimaan sosial, masyarakat multietnis, Rote NdaoAbstrak
Pernikahan adat dalam masyarakat tradisional tidak hanya dimaknai sebagai penyatuan dua individu, tetapi juga sebagai sarana integrasi sosial antar keluarga maupun antar suku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pernikahan adat berfungsi sebagai mekanisme integrasi sosial melalui penerimaan anggota suku yang diangkat di Desa Lekunik, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan dukungan kuantifikasi sederhana. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dokumentasi, dan kuesioner sederhana. Informan terdiri atas tokoh adat, perangkat desa, anggota suku yang menikah, serta masyarakat yang terlibat langsung dalam kegiatan adat. Analisis dilakukan secara tematik dengan menekankan hubungan antara proses adat, simbol budaya, dan penerimaan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengangkatan anggota melalui pernikahan adat di Lekunik mencakup tahapan legitimasi adat, kesepakatan keluarga, penyerahan belis, serta keterlibatan dalam upacara adat. Anggota baru memperoleh pengakuan sosial setelah aktif berpartisipasi dalam kegiatan adat, gotong royong, musyawarah desa, maupun acara keagamaan. Tingkat penerimaan sosial tercatat tinggi hingga sangat tinggi, yang ditandai dengan interaksi positif, dukungan sosial, serta keterlibatan dalam komunitas. Temuan ini mengonfirmasi relevansi teori solidaritas Durkheim, interaksi simbolik Mead, identitas sosial Tajfel & Turner, dan modal sosial Putnam dalam menjelaskan proses integrasi sosial.Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa pernikahan adat di Desa Lekunik berfungsi sebagai instrumen strategis yang menjaga kohesi sosial dalam masyarakat multietnis. Adat tidak hanya melestarikan budaya lokal, tetapi juga menjadi fondasi penerimaan sosial dan harmoni antar kelompok.
Referensi
Aminuddin, H. (2020). Harmonisasi hukum adat, agama, dan negara dalam budaya perkawinan. Asy-Syirah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 54(2), 201–220. https://asy-syirah.uin-suka.com/index.php/AS/article/download/502-09/183/451
Berger, P. L., & Luckmann, T. (1966). The Social Construction of Reality: A Treatise in the Sociology of Knowledge. New York: Anchor Books.
Berry, J. W. (1997). Immigration, acculturation, and adaptation. Applied Psychology, 46(1), 5–34. https://doi.org/10.1111/j.1464-0597.1997.tb01087.x
Blumer, H. (1969). Symbolic Interactionism: Perspective and Method. Englewood Cliffs, NJ: Prentice-Hall.
Durkheim, E. (1990). The Division of Labour in Society (W. D. Halls, Trans.). New York: Free Press. (Karya asli diterbitkan 1893).
Eisenstadt, S. N. (1973). Tradition, Change, and Modernity. New York: Wiley.
Foucault, M. (1980). Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings, 1972–1977. New York: Pantheon Books.
Furqan, M. (2024). Makna Simbolis Gong Rote dalam Tarian foti di Kabupaten Rote Ndao Nusa Tenggara Timur. JURNAL ILMIAH UNSTAR ROTE, 3(1). https://doi.org/10.1234/jiur.v3i1.48
Geertz, C. (1973). The Interpretation of Cultures. New York: Basic Books.
Homans, G. C. (1961). Social Behavior: Its Elementary Forms. New York: Harcourt, Brace & World.
Hurlock, E. B. (2016). Psikologi Perkembangan: Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan. Jakarta: Erlangga.
Koentjaraningrat. (2009). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.
Lawa, M., & Hidayat, A. (2023). Faktor budaya lokal terhadap hukum perkawinan di NTT. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(4), 1120–1132. https://www.jiip.stkipyapisdompu.ac.id/jiip/index.php/JIIP/article/download/7129/5291/47174
Levi-Strauss, C. (1969). The Elementary Structures of Kinship. Boston: Beacon Press.
Malinowski, B. (1944). A Scientific Theory of Culture and Other Essays. Chapel Hill: University of North Carolina Press.
Mead, G. H. (1934). Mind, Self, and Society. Chicago: University of Chicago Press.
Nurwati. (2019). Integrasi kebudayaan Islam pada adat pernikahan Desa Ulusalu. (Skripsi). Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. https://repositori.uin-alauddin.ac.id/13444
Parsons, T. (1951). The Social System. New York: Free Press.
Putnam, R. D. (2000). Bowling Alone: The Collapse and Revival of American Community. New York: Simon & Schuster.
Radcliffe-Brown, A. R. (1952). Structure and Function in Primitive Society. London: Cohen & West.
Sari, D., & Pratama, R. (2020). Perkawinan campur etnik Batak–Sunda: Perspektif sosiologi. Temali: Jurnal Pembangunan Sosial, 3(1), 77–90. https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/temali/article/view/2484
Simmel, G. (1950). The Sociology of Georg Simmel (K. H. Wolff, Ed. & Trans.). Glencoe, IL: Free Press.
Tajfel, H., & Turner, J. C. (1979). An integrative theory of intergroup conflict. Dalam W. G. Austin & S. Worchel (Eds.), The Social Psychology of Intergroup Relations (pp. 33–47). Monterey, CA: Brooks/Cole.
Weber, M. (1947). The Theory of Social and Economic Organization (A. M. Henderson & T. Parsons, Trans.). New York: Oxford University Press.
##submission.additionalFiles##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 JURNAL ILMIAH UNSTAR ROTE

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
