PENGARUH KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIJATUHI SANKSI HUKUMAN DISIPLIN PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO
DOI:
https://doi.org/10.1234/jiur.v1i3.87Kata Kunci:
Kinerja Pegawai Negeri sipil, Daerah Kabupaten Rote NdaoAbstrak
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang lalai dalam melaksanakan tugas, seperti tidak menjalankan pekerjaan yang dibebankan tanpa alasan yang sah atau meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan, akan dikenai sanksi hukuman disiplin. Hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara itu, pelanggaran berupa tidak masuk kerja atau tidak melaksanakan tugas tepat waktu dapat dikenai hukuman disiplin sedang, seperti penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Pemberian sanksi disiplin diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja PNS. Rumusan masalah penelitian ini adalah sejauhmana pengaruh penjatuhan sanksi hukuman disiplin terhadap kinerja PNS. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kinerja PNS yang dijatuhi sanksi disiplin serta pengaruh sanksi tersebut terhadap kinerja PNS di Sekretariat Daerah Kabupaten Rote Ndao. Menurut Ridwan dan Engkos Ahmad Kuncoro (2007), kinerja merupakan tingkat keberhasilan seseorang dalam melaksanakan tugas selama periode tertentu. Disiplin PNS diartikan sebagai kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan sesuai peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 24 PNS yang dijatuhi sanksi, sebagian besar menerima hukuman disiplin ringan, sedangkan hukuman disiplin berat hanya dialami oleh dua orang. Mayoritas PNS, baik yang pernah maupun yang belum menerima sanksi, tidak menyetujui penerapan hukuman disiplin karena dianggap kurang adil dan tidak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Dari sisi kinerja, sebagian besar PNS belum memiliki target waktu kerja yang jelas, sehingga pekerjaan sering terlambat dan hasil kerja belum optimal. Kondisi ini menyebabkan tingkat kepuasan dan kepercayaan diri PNS terhadap kinerjanya masih tergolong rendah.
Referensi
Arikuntoro Suharsum, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Aneka Cipta, Jakarta, 1992
Abang Safruddin, Pengaturan Koordinasi di Pemerintah Daerah, Tarsito, Bandung, 1976
Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, 2004
Irawan, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007
Marchel dan Blanchard, Prinsip-prinsip Sumber Daya Manusia Berkualitas, Erlangga, Jakarta, 2005
Martoyo Susilo, Manajemen Sumber Daya Manusia, BPFE-UGM, Yogyakarta, 2005
Mulyono Jalil, Kinerja Sumber Daya Manusia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006
Mangkubroto Anmar, Produktivitas Sumber Daya Manusia, BPFE-UI, Jakarta, 2007
Prihartono, Manajemen Personalia, Mandar Maju, Bandung, 2005
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Pusat Info Data Indonesia (PIDI), Kumpulan Peraturan tentang Kepegawaian Instansi dan Pejabat Pemerintah 2003-2004, Jakarta
Robins, Perilaku Organisasi, BPFE-UGM, Yogyakarta, 2006
Soetrisno, Pengukuran Kinerja Organisasi dan Karyawan, Bumi Aksara, Jakarta, 2006
Soeparman, Ekonomi Sumber Daya Manusia, Mandar Maju, Bandung, 2007
Saleh Burhanuddin, Pengukuran Kinerja Karyawan, Liberty, Yogyakarta, 2006
Santoso Singgih, Buku Latihan SPSS, Elex Computindo, Surabaya, 2005
T.R. Michael dan Larsson, Dimensi Kinerja dalam Pencapaian Tujuan Organisasi, Andi Offset, Yogyakarta, 2007
Trihatmodjo, Peran Pegawai Negeri Sipil dalam Pembangunan, Pemerintahan, dan Kemasyarakatan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006
Utama Prabowo, Pemerintahan Daerah, IND HILL 10, Jakarta, 2004
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Kepegawaian PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
##submission.additionalFiles##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 JURNAL ILMIAH UNSTAR ROTE

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
