PENGARUH KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIJATUHI SANKSI HUKUMAN DISIPLIN PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO

Penulis

  • Canisius Ibu Universitas Nusa Lontar Rote

DOI:

https://doi.org/10.1234/jiur.v1i3.87

Kata Kunci:

Kinerja Pegawai Negeri sipil, Daerah Kabupaten Rote Ndao

Abstrak

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang lalai dalam melaksanakan tugas, seperti tidak menjalankan pekerjaan yang dibebankan tanpa alasan yang sah atau meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan, akan dikenai sanksi hukuman disiplin. Hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara itu, pelanggaran berupa tidak masuk kerja atau tidak melaksanakan tugas tepat waktu dapat dikenai hukuman disiplin sedang, seperti penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Pemberian sanksi disiplin diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja PNS. Rumusan masalah penelitian ini adalah sejauhmana pengaruh penjatuhan sanksi hukuman disiplin terhadap kinerja PNS. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kinerja PNS yang dijatuhi sanksi disiplin serta pengaruh sanksi tersebut terhadap kinerja PNS di Sekretariat Daerah Kabupaten Rote Ndao. Menurut Ridwan dan Engkos Ahmad Kuncoro (2007), kinerja merupakan tingkat keberhasilan seseorang dalam melaksanakan tugas selama periode tertentu. Disiplin PNS diartikan sebagai kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan sesuai peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 24 PNS yang dijatuhi sanksi, sebagian besar menerima hukuman disiplin ringan, sedangkan hukuman disiplin berat hanya dialami oleh dua orang. Mayoritas PNS, baik yang pernah maupun yang belum menerima sanksi, tidak menyetujui penerapan hukuman disiplin karena dianggap kurang adil dan tidak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Dari sisi kinerja, sebagian besar PNS belum memiliki target waktu kerja yang jelas, sehingga pekerjaan sering terlambat dan hasil kerja belum optimal. Kondisi ini menyebabkan tingkat kepuasan dan kepercayaan diri PNS terhadap kinerjanya masih tergolong rendah.

Referensi

Arikuntoro Suharsum, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Aneka Cipta, Jakarta, 1992

Abang Safruddin, Pengaturan Koordinasi di Pemerintah Daerah, Tarsito, Bandung, 1976

Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, 2004

Irawan, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007

Marchel dan Blanchard, Prinsip-prinsip Sumber Daya Manusia Berkualitas, Erlangga, Jakarta, 2005

Martoyo Susilo, Manajemen Sumber Daya Manusia, BPFE-UGM, Yogyakarta, 2005

Mulyono Jalil, Kinerja Sumber Daya Manusia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006

Mangkubroto Anmar, Produktivitas Sumber Daya Manusia, BPFE-UI, Jakarta, 2007

Prihartono, Manajemen Personalia, Mandar Maju, Bandung, 2005

Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri

Pusat Info Data Indonesia (PIDI), Kumpulan Peraturan tentang Kepegawaian Instansi dan Pejabat Pemerintah 2003-2004, Jakarta

Robins, Perilaku Organisasi, BPFE-UGM, Yogyakarta, 2006

Soetrisno, Pengukuran Kinerja Organisasi dan Karyawan, Bumi Aksara, Jakarta, 2006

Soeparman, Ekonomi Sumber Daya Manusia, Mandar Maju, Bandung, 2007

Saleh Burhanuddin, Pengukuran Kinerja Karyawan, Liberty, Yogyakarta, 2006

Santoso Singgih, Buku Latihan SPSS, Elex Computindo, Surabaya, 2005

T.R. Michael dan Larsson, Dimensi Kinerja dalam Pencapaian Tujuan Organisasi, Andi Offset, Yogyakarta, 2007

Trihatmodjo, Peran Pegawai Negeri Sipil dalam Pembangunan, Pemerintahan, dan Kemasyarakatan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006

Utama Prabowo, Pemerintahan Daerah, IND HILL 10, Jakarta, 2004

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Kepegawaian PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

##submission.additionalFiles##

Diterbitkan

2025-12-30

Cara Mengutip

Ibu, C. (2025). PENGARUH KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIJATUHI SANKSI HUKUMAN DISIPLIN PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO. JURNAL ILMIAH UNSTAR ROTE, 1(3), 66–71. https://doi.org/10.1234/jiur.v1i3.87