Canisius OPTIMALISASI PEMUSNAHAN BENDA RAMPASAN TINDAK PIDANA UMUM DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI ROTE NDAO
DOI:
https://doi.org/10.1234/jiur.v1i2%20Mei.33Kata Kunci:
barang bukti, benda rampasan, kantor kejaksaan, pemusnahan benda sitaan negaraAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemusnahan benda rampasan dari tindak pidana umum dan untuk mengetahui bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan pemusnahan benda rampasan di Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris secara Normatif. Data penelitian diperoleh melalui teknik wawancara dan tudi kepustakaan. Hasil pengambilan data diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif.. Benda rampasan tercatat dengan baik di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao sesuai dengan buku register perkara dan tertera juga pada laporan bulanan selain itu benda rampasan tercatat dengan baik di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao tidak ada yang hilang karena ada tempat penyimpanan yang aman. Semua benda rampasan tersimpan di Ruang atau Gudang Penyimpanan Barang Bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Sekalipun tempat Penyimpanan Benda rampasan di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao masih kurang layak karena keterbatasan Kecilnya Gedung Kantor, sehingga barang rampasan tersebut bisa sampai menumpuk. Benda rampasan di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao di Jaga dan awasi oleh semua Staf Seksi Tindak Pidana Umum, ditambah lagi dengan petugas Security Kantor. Benda rampasan atau barang-barang sitaan di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao harus dimusnahkan karena sesuai dengan perintah undang-undah melalui putusan pengadilan supaya tidak digunakan lagi untuk tindak pidana atau kejahatan lainnya. Benda rampasan atau barang-barang sitaan di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao semuanya dimusnahkan apabila sesuai dengan putusan Pengadilan, namun jika ada putusan yang memerintahkan dilelang untuk Negara ataupun dikembalikan kepada pemiliknya maka itu juga harus dilaksanakan
Referensi
Daiyana Ledy, 2017. Pertanggung Jawaban Pidana Jaksa Penuntut Umum Atas Kehilangan Benda Sitaan Dalam Proses Peradilan Pidana (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Pontianak). Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN Vol 3. No. 3. Diakses pada tanggal 15 Februari 2018. Tersedia pada: http://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/19990
Dessetya Irham Hani, Pujiono, Baskoro Dwi Bambang, 2017. Eksekusi Barang Bukti Pada Perkara Illegal Logging Di Pengadilan Negeri Semarang. Diakses pada Tanggal 15 Februari 2018. Tersedia di: http://download.portalgaruda.org/article.php?article=75033&val=4724
Hamzah Andi. 2006. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika
Harahap, Yahya M, 2000. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Edisi Kedua. Jakarta:Sinar Grafika
Saing Salomo, 2017. Analisis Yuridis Terhadap Penetapan Majelis Hakim Dalam Pelaksanaan Pinjam Pakai Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Studi Di Pengadilan Negeri Singkawan. Diakses pada tanggal 15 Februari 2018. Tersedia pada: https://media.neliti.com/media/publications/10589-ID-analisis-yuridis-terhadap-penetapan-majelis-hakim-dalam-pelaksanaan-pinjam-pakai.pdf
Soekanto Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press
Sugono Bambang, 1996. Metode Penelitian Hukum. Jakarta:Raja Grafindo
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 JURNAL ILMIAH UNSTAR ROTE
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.