PENGARUH KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) YANG DIJATUHI SANKSI HUKUMAN DISIPLIN PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO

Penulis

  • Canisius Ibu Universitas Nusa Lontar Rote

DOI:

https://doi.org/10.1234/jiur.v1i2.70

Kata Kunci:

Kinerja Pegawai Negeri sipil Daerah Kabupaten Rote

Abstrak

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. Kelalaian dalam menjalankan kewajiban, seperti tidak hadir tanpa alasan atau meninggalkan pekerjaan tanpa pemberitahuan, dikenai sanksi disiplin ringan berupa teguran lisan, tertulis, atau pernyataan tidak puas. Sementara itu, pelanggaran yang lebih serius, seperti tidak melaksanakan tugas tepat waktu, dikenai sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji dan pangkat selama satu tahun. Pemberian sanksi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja PNS dalam menjalankan tanggung jawabnya. Rumusan masalah penelitian adalah sejauh mana pengaruh sanksi disiplin terhadap kinerja PNS. Tujuan penelitian yakni menganalisis kinerja PNS yang dijatuhi hukuman disiplin pada Sekretariat Daerah Kabupaten Rote Ndao. Mengacu pada Ridwan dan Engkos Ahmad Kuncoro (2007), kinerja dipahami sebagai tingkat keberhasilan seseorang dalam melaksanakan tugas selama periode tertentu, sedangkan disiplin dimaknai sebagai kesanggupan menaati kewajiban dan menghindari larangan sesuai ketentuan hukum maupun kedinasan. Hasil penelitian menunjukkan dari 24 PNS yang dijatuhi sanksi, sebagian besar memperoleh hukuman disiplin ringan, sedangkan hanya dua orang dikenai sanksi berat. Namun, baik PNS yang pernah maupun belum dikenai sanksi pada umumnya tidak menyetujui penerapan hukuman tersebut. Mereka menilai hukuman relatif ringan tetapi kurang adil karena tidak sepadan dengan pelanggaran yang dilakukan. Sebagian besar bahkan merasa tidak menerima dasar tuduhan, meskipun akhirnya tetap menerima hukuman. Dari aspek kinerja, mayoritas PNS tidak memiliki target waktu kerja yang jelas, sehingga penyelesaian tugas cenderung terlambat. Hasil kerja juga dinilai kurang maksimal, ditunjukkan oleh rendahnya rasa percaya diri dan kepuasan terhadap capaian kinerja yang dihasilkan.

Referensi

Arikuntoro Suharsum, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Aneka Cipta, Jakarta, 1992

Abang Safruddin, Pengaturan Koordinasi di Pemerintah Daerah, Tarsito, Bandung, 1976

Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, 2004

Irawan, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007

Marchel dan Blanchard, Prinsip-prinsip Sumber Daya Manusia Berkualitas, Erlangga, Jakarta, 2005

Martoyo Susilo, Manajemen Sumber Daya Manusia, BPFE-UGM, Yogyakarta, 2005

Mulyono Jalil, Kinerja Sumber Daya Manusia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006

Mangkubroto Anmar, Produktivitas Sumber Daya Manusia, BPFE-UI, Jakarta, 2007

Prihartono, Manajemen Personalia, Mandar Maju, Bandung, 2005

Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri

Pusat Info Data Indonesia (PIDI), Kumpulan Peraturan tentang Kepegawaian Instansi dan Pejabat Pemerintah 2003-2004, Jakarta

Robins, Perilaku Organisasi, BPFE-UGM, Yogyakarta, 2006

Soetrisno, Pengukuran Kinerja Organisasi dan Karyawan, Bumi Aksara, Jakarta, 2006

Soeparman, Ekonomi Sumber Daya Manusia, Mandar Maju, Bandung, 2007

Saleh Burhanuddin, Pengukuran Kinerja Karyawan, Liberty, Yogyakarta, 2006

Santoso Singgih, Buku Latihan SPSS, Elex Computindo, Surabaya, 2005

T.R. Michael dan Larsson, Dimensi Kinerja dalam Pencapaian Tujuan Organisasi, Andi Offset, Yogyakarta, 2007

Trihatmodjo, Peran Pegawai Negeri Sipil dalam Pembangunan, Pemerintahan, dan Kemasyarakatan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006

Utama Prabowo, Pemerintahan Daerah, IND HILL 10, Jakarta, 2004

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Kepegawaian PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

##submission.additionalFiles##

Diterbitkan

2025-10-01

Cara Mengutip

Ibu, C. (2025). PENGARUH KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) YANG DIJATUHI SANKSI HUKUMAN DISIPLIN PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO. JURNAL ILMIAH UNSTAR ROTE, 1(2), 73–86. https://doi.org/10.1234/jiur.v1i2.70