PENGARUH KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) YANG DIJATUHI SANKSI HUKUMAN DISIPLIN PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO
DOI:
https://doi.org/10.1234/jiur.v1i2.70Kata Kunci:
Kinerja Pegawai Negeri sipil Daerah Kabupaten RoteAbstrak
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dituntut melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. Kelalaian dalam menjalankan kewajiban, seperti tidak hadir tanpa alasan atau meninggalkan pekerjaan tanpa pemberitahuan, dikenai sanksi disiplin ringan berupa teguran lisan, tertulis, atau pernyataan tidak puas. Sementara itu, pelanggaran yang lebih serius, seperti tidak melaksanakan tugas tepat waktu, dikenai sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji dan pangkat selama satu tahun. Pemberian sanksi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja PNS dalam menjalankan tanggung jawabnya. Rumusan masalah penelitian adalah sejauh mana pengaruh sanksi disiplin terhadap kinerja PNS. Tujuan penelitian yakni menganalisis kinerja PNS yang dijatuhi hukuman disiplin pada Sekretariat Daerah Kabupaten Rote Ndao. Mengacu pada Ridwan dan Engkos Ahmad Kuncoro (2007), kinerja dipahami sebagai tingkat keberhasilan seseorang dalam melaksanakan tugas selama periode tertentu, sedangkan disiplin dimaknai sebagai kesanggupan menaati kewajiban dan menghindari larangan sesuai ketentuan hukum maupun kedinasan. Hasil penelitian menunjukkan dari 24 PNS yang dijatuhi sanksi, sebagian besar memperoleh hukuman disiplin ringan, sedangkan hanya dua orang dikenai sanksi berat. Namun, baik PNS yang pernah maupun belum dikenai sanksi pada umumnya tidak menyetujui penerapan hukuman tersebut. Mereka menilai hukuman relatif ringan tetapi kurang adil karena tidak sepadan dengan pelanggaran yang dilakukan. Sebagian besar bahkan merasa tidak menerima dasar tuduhan, meskipun akhirnya tetap menerima hukuman. Dari aspek kinerja, mayoritas PNS tidak memiliki target waktu kerja yang jelas, sehingga penyelesaian tugas cenderung terlambat. Hasil kerja juga dinilai kurang maksimal, ditunjukkan oleh rendahnya rasa percaya diri dan kepuasan terhadap capaian kinerja yang dihasilkan.
Referensi
Arikuntoro Suharsum, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Aneka Cipta, Jakarta, 1992
Abang Safruddin, Pengaturan Koordinasi di Pemerintah Daerah, Tarsito, Bandung, 1976
Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, 2004
Irawan, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007
Marchel dan Blanchard, Prinsip-prinsip Sumber Daya Manusia Berkualitas, Erlangga, Jakarta, 2005
Martoyo Susilo, Manajemen Sumber Daya Manusia, BPFE-UGM, Yogyakarta, 2005
Mulyono Jalil, Kinerja Sumber Daya Manusia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006
Mangkubroto Anmar, Produktivitas Sumber Daya Manusia, BPFE-UI, Jakarta, 2007
Prihartono, Manajemen Personalia, Mandar Maju, Bandung, 2005
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Pusat Info Data Indonesia (PIDI), Kumpulan Peraturan tentang Kepegawaian Instansi dan Pejabat Pemerintah 2003-2004, Jakarta
Robins, Perilaku Organisasi, BPFE-UGM, Yogyakarta, 2006
Soetrisno, Pengukuran Kinerja Organisasi dan Karyawan, Bumi Aksara, Jakarta, 2006
Soeparman, Ekonomi Sumber Daya Manusia, Mandar Maju, Bandung, 2007
Saleh Burhanuddin, Pengukuran Kinerja Karyawan, Liberty, Yogyakarta, 2006
Santoso Singgih, Buku Latihan SPSS, Elex Computindo, Surabaya, 2005
T.R. Michael dan Larsson, Dimensi Kinerja dalam Pencapaian Tujuan Organisasi, Andi Offset, Yogyakarta, 2007
Trihatmodjo, Peran Pegawai Negeri Sipil dalam Pembangunan, Pemerintahan, dan Kemasyarakatan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006
Utama Prabowo, Pemerintahan Daerah, IND HILL 10, Jakarta, 2004
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Kepegawaian PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
##submission.additionalFiles##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 JURNAL ILMIAH UNSTAR ROTE

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
