Faktor- Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan Di Wilayah Hukum Polsek Rote Barat Laut (Pasal 351 Ayat (1) KUHP)

Penulis

  • Canisius Ibu Universitas Nusa Lontar Rote

Kata Kunci:

Tindak Pidana, Penganiayaan, POLSEK Rote Barat Laut

Abstrak

Minuman keras jenis sopi sangat  diminati masyarakat Rote sebab Sopi sebagai minuman tradisional yang dapat mempersatu masyarakat lokal Rote namun dibalik nikmatnya sopi minuman yang dapat mempererat hubungan kekeluargaan dimasa lampau kini telah beralih menjadi minuman yang dilarang sebab dapat menyebabkan terjadinya berbagai tindak pidana. Selain minuman beralkohol jenis sopi yang menjadi penyebab terbanyak, keluarga, pengaruh dari pertumbuhan fisik dan pengembangan jiwa dan kurangnya keharmonisan dalam keluarga juga menjadi faktor pendukung terjadinya tindak pidana penganiayaan, selain itu faktor pendidikan dan kesadaran juga turut menopang terjadinya tindak pidana diwilayah hukum POLSEK Rote Barat Laut. Dampak dari sering terjadinya tindak pidana penganiyaan sebagai akibat dari faktor-faktor tersebut berpengaruh terhadap lingkungan masyarakat yang kurang nyaman dan hilangnya rasa persaudaraan.  Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kualititatif dengan pendekatan hukum empiris. Pada penelitian hukum empiris, yang akan diteliti pada awalnya adalah data sekunder, untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan atau terhadap masyarakat. Penelitian ini akan mengkaji mengenai pemakaian minuman keras yang merupakan salah satu faktor yang dapat memicu timbulnya suatu tindak pidana. Hasil Penelitian mnunjukkan bahwa  faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan dalam wilayah hukum Polsek Rote Barat Laut antara lain: 1) faktor Lingkungan pergaulan; 2) faktor Keluarga; 3) faktor Pengaruh dari Pertumbuhan fisik dan pengembangan Jiwa; dan 4) faktor mengkonsumsi minuman keras sopi yang disebabkan oleh pengaruh lingkungan dan pengaruh teman

Referensi

DAFTAR PUSTAKA

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Peneltian Hukum, Jakarta, Rajawali Press

Achmad Ali dan wiwie Heryani, 2012, “Menjelajahi kajian empiris terhadap hokum”. Jakarta, kencana.

Ali Achmad, 2010, “menguak teori hukum dan teori peradilan”, jakarta, kencana.

Asshiddiqie Jimly, 2010, “Penegakan Hukum”, jakarta, Univertitas Indonesia.

Boeditomo Akmal, 2009, “ hukum pemerintahan daerah di indonesia”, jakarta, sinar grafika. Mertokusumo Sudikno, “Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat”, Cet. 1, Ed. 1, Yogyakarta, Liberty.

Dias Clerence j., 1975, “research on legal service and poverty: its revelance to the design of lgal service program in developing countries”, wash. U.L Q 147 .

Fuadi Munir, 2013, “Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum”, Jakarta: Kencana Prennamdeia Group. Lili

Gunarto Marcus Priyo Gunarto, 2011, “kriminalisasi dan penalisasi dalam rangka fungsionalisasi perda dan retribusi”, semarang, program doktor ilmu huku universitas dipenogoro.

Jimly Ashidiqqie dan M Ali Safa’at, 2012, teori hans kelsen tentang hukum, ctk kedua, akarta, konsitusi pers, Jakarta.

Moeljanto, 1993, ”asas-asas hukum pidana”, surabaya, putra harsa.

Mertokusumo Sudikno , 1999, “mengenal hukum”, yogyakarta, liberty yogyakarta,

Poernomo Bambang, 1998, “hukum acara pidana Indonesia”, yogyakarta, amarta buku,.

Prodjodikoro Wirjono , 2003, “asas-asas hukum pidana di Indonesia”, bandung, refika aditama.

Pandlangan Agustinus, 2018, ”peran satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dalam menertibkan bangunan liar di kecamatan bagan sinembah kabupaten rokan hilir provinsi riau”, skripsi fakultas ilmu sosial dan politik, universitas medan area.

Raharjo Satjipto, 2009, ”penegakan hukum sebagai tinjauan sosiologis”, yogyakarta, genta publishing.

Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, 2007, “dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum”, bandung, PT. Citra Aditya Bakti,

Sadjijono, 2010, Memahami Hukum Kepolisian.Yogyakarta: PT. Laksbang Persindo.

Soekanto Soerjono, 1982, ”kesadaran dan kepatuhan hokum”, Jakarta,

Soekanto Soerjono, 1987, “sosiologi suatu pengantar”, jakarta, rajawali.

Soekanto Soerjono, 2002, “ilmu hukum”, bandung, citra aditya bakti.

Soekanto Soerjono, 2004, ”faktor faktor yang mempengaruhi penegakan hukum”, jakarta, raja grafindo persada.

Soekanto Soerjono, 1993, “penegakan hukum bina cipta”, bandung.

Salman Otje, 1987, “Ikhtisar Filsafat Hukum”, bandung, Penerbit Armico.

Salim,H.S dan Erlis Septiana Nurbani, 2013, ”penerapan teori hukum pada tesis dan disertasi”, edsis pertama, ctk kesatu, akarta, rajawali press.

Surya, 2011, Seputaran Minuman Keras. Bandung, Surya Cetak.

Suteki dan galang taufani, 2018, metodologi penelitian hukum”, raja grafindo persada.

Taneko Soleman B, 1993, “pokok-pokok studi hukum dalam masyarakat”, jakarta, rajawali press.

Taufiq Rohman Dhohiri,dkk,2007, Sosiologi Suatu Kajian Kehidupan Masyarakat, ctk kedua, Jakarta, Yudhistira.

##submission.additionalFiles##

Diterbitkan

2025-04-07

Cara Mengutip

Ibu, C. (2025). Faktor- Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan Di Wilayah Hukum Polsek Rote Barat Laut (Pasal 351 Ayat (1) KUHP). JURNAL ILMIAH UNSTAR ROTE, 1(1), 25–35. Diambil dari http://jurnal.unstarrote.ac.id/index.php/unstar_rote/article/view/57