D, Babu FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TINDAK PIDANA KEJAHATAN PEDOFILIA DI KEPOLISIAN ROTE NDAO
DOI:
https://doi.org/10.1234/jiur.v1i2.20Kata Kunci:
kejahatan pedofilia, UU Perlindungan Anak, tindak PidanaAbstrak
Kasus kejahatan pedofilia merupakan kasus yang saat ini marak terjadi tidak hanya di luar negeri tetapi juga di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak kejahatan pedofilia dan hambatan-hambatan dalam upaya penanggulangan tindak kejahatan pedofilia oleh Kepolisian Rote Ndao. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada dua faktor penyebab terjadinya tindak pidana pedofilia yakni faktor internal yang terkait dengan kondisi kejiwaan pelaku serta ketidakmampuan mengendalikan hasrat seksual dan faktor eksternal yang meliputi rendahnya pengamalan dan penghayatan terhadap norma-norma keagamaan yang terjadi ditengah masyarakat, tingkat kontrol masyarakat yang rendah, serta putusaan hakim yang tergolong rendah. Adapun hambatan yang dihadapi dalam penanganan kasus pedofilia oleh Kepolisian Rote Ndao antara lain minimnya jumlah sumber daya alam yang berkualifikasi, minimnya saran prasarana, keengganan masyarakat untuk melapor dikarenakan miminnya pengetahuan tentang UU Perlindungan Anak serta perasaan malu untuk melapor, serta pilihan masyarakat untuk memutuskan perkara secara damai.
Referensi
Abdussalam.H.R, Kriminologi, Jakarta : Restu Agung. 2002.
Arief Nawawi Barda, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan,Semarang : Kencana.2000
Chazawi Adami, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Jakarta : Raja Grafindo Perkasa 2005.
Hariwijaya, Triton, Teknik Penulisan Skripsi Dan Tesis, Yogyakarta : Oryza. 2007.
Marlina, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pengembangan konsep Diversi dan Retorative Justice, Bandung : Refika Aditama. 2009.
Noor Juliansyah, Metodologi Penelitian, Jakarta, Kencana Prenada Media Group. 2011.
Saraswati Rika, Hukum Perlidungan Anak Di Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bhakti.2002.
Soekanto Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia. 1986.
Soekanto Soerjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,Jakarta : Raja Grafindo Perkasa.2011.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 JURNAL ILMIAH UNSTAR ROTE

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
