C, Ibu ANALISIS PROSES PENGUNGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DALAM WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR LOBALAIN

Penulis

  • unstar Rote UNIVERSITAS NUSA LONTAR ROTE

DOI:

https://doi.org/10.1234/jiur.v1i1.17

Kata Kunci:

Penyelidik, Polsek Lobalain, Tindak pidana pencurian

Abstrak

Dalam aturan hukum, pemberlakuan sanksi bagi pelaku tindak pidana pencurian telah telah diatur dalam KUHP, namun kenyataannya sanksi tersebut tidak bisa secara total mengehntikan tindakan criminal pencurian Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian, faktor penyebab terhambatnya pengungkapan pelaku tindakan pencurian, serta upaya yang telah dilakukan oleh polsek Lobalain untuk mengatasi masalah tidak terungkapnya pelaku tindak pidana pencurian. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris untuk membahas permasalahan tentang peran penyidik  polsek Lobalain mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan dari aspek yuridis atau peraturan perundang-undangan maupun dari aspek empiris atau praktek hukum dimasayarakat dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan yuridis normatif dengan obyek penelitian adalah peyidik  Polsek Lobalain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam upaya pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penyelidik Polsek Lobalain telah melakukan langkah-langkah yakni mula-mula Tim Unit Reskrim Polsek Lobalain mengawali penyidikan berdasarkan laporan korban pencurian,  kemudian tim melakukan identifikasi terhadap pelaku pencurian setelah mendapatkan data-data yang dianggap telah lengkap dan pelakunya telah terindentifikasi maka selanjutnya penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian. Dalam prosesnya ada hambatan internal terkait jumlah sumber daya manusia dan dana operasional serta hambatan eksternal terkait pelaku yang menjadi buronan, barang bukti yang telah berpindah tangan, serta keengganan masyarakat untuk melapor atau bersaksi Meskipun demikian, hambatan internal diminimalisir dengan meminta bantuan dan koordinasi dengan Polres Lobalain. Sementara upaya yang tidak terputus serta sosialisasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban tentang pengungkapan tindak pidana pencurian merupakan upaya yang dilakukan Polsek Lobalain guna meminimalisir hambatan eksternal.

Referensi

Andrisman Tri, 2011. Delik Tertentu Dalam KUHP. Universitas Lampung

Chazawi, Adami, 2002. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Darwan Print, 1998, Hukum Acara Pidana dalam Praktek. Jakarta: Djambatan

Nugraha Aditio, D, Yopi Syaifullah, Rahmadan Davit, 2013. Pelaksanaan Penyelidikan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Menggunakan Senjata Api Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Pasir Penyu. Diakses pada Tanggal 5 Februari 2018. Tersedia di:

https://repository.unri.ac.id/xmlui/bitstream/handle/123456789/4812/JURNAL%20SAYA.pdf?sequence=1

Santoso, Topo, 2003. Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers

Sendi N, F, Andrisman Tri, Firganefi, 2011. Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Hewan Ternak Sapi (Studi Kasus Di Wilayah Polsek Pringsewu). Diakses Pada Tanggal 5 Februari 2018. Tersedia di:

http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/pidana/article/viewFile/950/809

Soekamto Soerjono, 2011. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada

Sudarto, 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung:Alumni

Sugono Bambang, 1996. Metode Penelitian Hukum. Jakarta:Raja Grafindo

Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: AFABETA, cv

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-02-05

Cara Mengutip

Rote, unstar. (2021). C, Ibu ANALISIS PROSES PENGUNGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DALAM WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR LOBALAIN. JURNAL ILMIAH UNSTAR ROTE, 1(1). https://doi.org/10.1234/jiur.v1i1.17

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >>