Persepsi Masyarakat terhadap Kepemimpinan Kepala Desa Lenguselu dalam Penyelesaian Konflik Tanah
Kata Kunci:
persepsi masyarakat, kepemimpinan desa, konflik tanah, hukum adat, mediasi sosialAbstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis tingkat persepsi masyarakat terhadap kepemimpinan kepala desa dalam penyelesaian konflik tanah di Desa Lenguselu, Kecamatan Rote Selatan. Konflik pertanahan di desa ini muncul akibat batas tanah yang tidak jelas, pewarisan tanpa dokumen resmi, serta penggunaan lahan tanpa prosedur musyawarah. Kondisi tersebut menuntut kepala desa berperan sebagai mediator yang mampu menjaga keseimbangan antara hukum adat dan hukum formal. Penelitian menggunakan pendekatan mixed methods dengan desain deskriptif eksploratif. Data primer diperoleh melalui wawancara, observasi, dan kuesioner kepada 30 responden, sedangkan data sekunder berasal dari dokumen desa dan literatur terkait. Analisis data dilakukan secara kualitatif tematik dan kuantitatif deskriptif menggunakan skala Likert. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi masyarakat terhadap kepemimpinan kepala desa berada pada kategori sangat tinggi. Masyarakat menilai kepala desa memiliki kemampuan mediasi yang baik, bersikap adil dalam pengambilan keputusan, serta melibatkan tokoh adat dan warga dalam proses penyelesaian konflik. Persepsi positif juga dipengaruhi oleh kedekatan sosial pemimpin dengan masyarakat dan kesesuaian kebijakan dengan nilai adat. Namun demikian, transparansi informasi dan dokumentasi keputusan masih perlu ditingkatkan agar kepercayaan publik semakin kuat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa persepsi masyarakat yang positif berperan penting dalam mendukung efektivitas kepemimpinan desa. Kepemimpinan yang partisipatif, komunikatif, dan berbasis kearifan lokal mampu memperkuat legitimasi sosial serta menjaga harmoni masyarakat. Implikasi penelitian menekankan pentingnya peningkatan transparansi, sosialisasi kebijakan, dan penguatan dokumentasi pertanahan untuk mencegah konflik di masa depan.
Referensi
Bass, B. M., & Bass, R. (2018). The Bass handbook of leadership: Theory, research, and managerial applications (5th ed.). Free Press.
Berger, P. L., & Luckmann, T. (1966). The social construction of reality: A treatise in the sociology of knowledge. Anchor Books.
Gibson, J. L., Ivancevich, J. M., & Donnelly, J. H. (2009). Organizations: Behavior, structure, processes (14th ed.). McGraw-Hill.
Hidayat, R. (2021). Kepemimpinan kepala desa dalam perspektif pembangunan partisipatif. Jurnal Ilmu Pemerintahan Indonesia, 6(2), 115–128.
Northouse, P. G. (2016). Leadership: Theory and practice (7th ed.). Sage Publications.
Nugroho, A. (2023). Persepsi masyarakat dan legitimasi kepemimpinan desa dalam penyelesaian konflik sosial. Jurnal Sosiologi Reflektif, 17(1), 45–60.
Prasetyo, D. (2023). Kepemimpinan lokal berbasis kearifan adat dalam penyelesaian konflik pertanahan. Jurnal Administrasi Publik dan Pembangunan, 4(2), 88–102.
Raharjo, S. (2021). Persepsi masyarakat terhadap transparansi kepemimpinan desa. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 10(3), 201–214.
Robbins, S. P., & Judge, T. A. (2019). Organizational behavior (18th ed.). Pearson Education.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Walgito, B. (2010). Pengantar psikologi umum. Andi Offset.
Wibowo, A. (2022). Transparansi dan akuntabilitas kepala desa dalam penyelesaian konflik pertanahan. Jurnal Ilmu Pemerintahan Indonesia, 7(1), 55–70.
Yukl, G. (2013). Leadership in organizations (8th ed.). Pearson Education.
##submission.additionalFiles##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 JURNAL ILMIAH UNSTAR ROTE

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
