PERAN UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK ( PPA ) POLRES ROTE NDAO DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK
DOI:
https://doi.org/10.1234/jiur.v2i1.107Kata Kunci:
penegak hukum, tindak kekerasan, unit perlindungan perempuan dan anakAbstrak
Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir jumlah kasus kekerasan terhadap anak berjumlah 31 kasus, dengan rinciannya pada tahun 2024 terdapat 6 kasus, pada tahun 2025 naik menjadi 14 kasus, dan pada tahun 2026 terdapat 11 kasus Dalam jangka kekerasan terhadap anak, sesuai dengan data yang di peroleh dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resort Rote Ndao. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui peran Unit Perlindungan Perempuan dan Kepolisian Resort Rote Ndao dalam upaya penanggulangan tindak kekerasan terhadap anak, -hambatan dalam upaya penanggulangan yang dihadapi . Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil analisa data, diketahui bahwa peran Unit Perlindungan Perempuan dan Kepolisian Resort Rote Ndao dalam upaya penanggulangan tindak kekerasan terhadap anak yaitu : melakukan upaya penanggulangan atau preventif yang dilakukan melalui sosialisasi, kampanye serta penyuluhan kepada masyarakat mengenai perlindungan terhadap anak dari tindakan kekerasan, kegiatan ini biasa di lakukan pada sekolah-sekolah maupun di kelurahan masing-masing agar anak-anak terhindar dari tindak kekerasan. Adapun upaya represif yang dilakukan adalah memeriksa seseorang yang disangka, dilaporkan atau diadukan melakukan perbuatan kekerasan terhadap anak serta memberikan perlindungan sepenuhnya kepada anak korban kekerasan serta melakukan penyidikan dengan cara menggali informasi dari para saksi dan mengumpulkan bukti lainnya dan melakukan penetapan sebagai tersangka sehingga selanjutnya dapat di teruskan ke pengadilan. Sedangkan hambatan-hambatan yang ditemui adalah faktor hukum itu sendiri yaitu Undang-Undang, penegak hukum yaitu pihak-pihak yang membentuk maupun yang menerapkan hukum, fasilitas yang mendukung penegakkan hukum, dan masyarakat
Referensi
A. Buku-buku
Abdussalam.H.R, Kriminologi, Jakarta : Restu Agung. 2002.
Arief Nawawi Barda, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan,Semarang : Kencana.2000
Chazawi Adami, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Jakarta : Raja Grafindo Perkasa 2005.
Hariwijaya, Triton, Teknik Penulisan Skripsi Dan Tesis, Yogyakarta : Oryza. 2007.
Marlina, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pengembangan konsep Diversi dan Retorative Justice, Bandun: Refika Aditama. 2009.
Noor Juliansyah, Metodologi Penelitian, Jakarta, Kencana Prenada Media Group. 2011.
Saraswati Rika, Hukum Perlidungan Anak Di Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bhakti.2002.
Soekanto Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia. 1986.
Soekanto Soerjono, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,Jakarta : Raja Grafindo Perkasa.2011.
B. Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
##submission.additionalFiles##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 JURNAL ILMIAH UNSTAR ROTE

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
