PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP PERAN POLISI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA RINGAN DI WILAYAH DESA DAIAMA KECAMATAN LANDU LEKO KABUPATEN ROTE NDAO
DOI:
https://doi.org/10.1234/jiur.v2i1.105Kata Kunci:
persepsi, peran polisi, tindak pidana ringan, Desa DaiamaAbstrak
Pelaksaan penyelidikan maupun penyidikan seringkali penyidik menggunakan tindakan tindakan yang menimbukan rasa cemas bakhan ketakutan yang berlebihan bagi masyarakat. Persepsi masyarakat digunakan untuk mengukur kompetensi penyidik dalam melaksanakan perannya menangani tindak pidana ringan di Desa Daiama, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao. Tujuannya mendapatkan pendapat masyarakat secara langsung tentang kinerja polisi dalam menyelesaikan kasus tindak pidana ringan secara adil dan memberikan rasa aman bagi masyarakat di desa Daiama. Metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui kuesioner kepada 30 responden serta wawancara mendalam pada tanggal 8–9 Agustus 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar responden memiliki persepsi positif terhadap peran kepolisian, terutama dalam penegakan hukum, perlindungan, dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, masih terdapat beberapa kendala seperti keterbatasan personel dan kecenderungan masyarakat menyelesaikan perkara ringan melalui musyawarah adat atau Restoratif justice (RJ). Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat untuk memperkuat kepercayaan publik dan efektivitas penanganan kasus pidana ringan.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Amiruddin & Zainal Asikin. (2018). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Creswell, J. W. (2016). Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Soerjono Soekanto. (2014). Sosiologi Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1992). Qualitative Data Analysis. London: Sage Publications.
Sudikno Mertokusumo. (2010). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol 52 No. 3 (2022). “Efektivitas Pendekatan
Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana Ringan”. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Jurnal Rechts Vinding, Vol. 11 No. 1 (2022). “Persepsi Publik terhadap
Profesionalisme Kepolisian dalam Penanganan Perkara Ringan”. Kemenkumham RI.
Arief, B. N. (2017). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Kapolri. (2020). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Ringan. Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia.
Mulyana, D. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif: Paradigma Baru Ilmu Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainnya. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nasution, S. (2018). Metode Research: Penelitian Ilmiah. Jakarta: Bumi Aksara.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S. (2012). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soesilo, R. (2018). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Penjelasannya. Bogor: Politeia.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Walgito, B. (2010). Pengantar Psikologi Umum. Yogyakarta: Andi.
##submission.additionalFiles##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 JURNAL ILMIAH UNSTAR ROTE

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
