PERAN SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU (SPKT) POLRES ROTE NDAO DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.1234/jiur.v1i2.69Kata Kunci:
Peran Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ), Pelayanan Hukum Kepada MasyarakatAbstrak
Kepolisian Republik Indonesia memiliki tugas utama menegakkan hukum dan memberikan pelayanan prima sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Polres Rote Ndao sebagai bagian dari Polri di wilayah Nusa Tenggara Timur memiliki Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang berperan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Fokus penelitian ini adalah menganalisis peran SPKT Polres Rote Ndao dalam menjalankan tugas pelayanan publik.Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan tujuan mengetahui sejauh mana SPKT melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SPKT telah melaksanakan perannya dengan baik, meliputi: pengkoordinasian serta pemberian bantuan dan pertolongan; pelayanan masyarakat melalui berbagai sarana komunikasi seperti telepon, pesan singkat, faksimile, dan media sosial; serta pelayanan informasi terkait kepentingan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.Kesimpulannya, peran SPKT Polres Rote Ndao sudah berjalan sesuai standar prosedur administrasi dan mampu memberikan pelayanan hukum secara terpadu. Meskipun demikian, peningkatan kualitas layanan tetap diperlukan agar masyarakat memperoleh pelayanan lebih maksimal dan sesuai prosedur. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan sangat penting bagi SPKT untuk terus berbenah diri. Dengan demikian, SPKT dapat meningkatkan profesionalitas, tanggung jawab, dan kualitas pelayanan hukum, sehingga kehadirannya semakin dirasakan manfaatnya dalam kehidupan bermasyarakat.
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Afiah, R.N. 1998. Barang Bukti Dalam Proses Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Andi Hamzah. (2009). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta. Sinar Grafika.
Azhari, 1995 .Negara Hukum Indonesia Analisis Yuridis Normatif Terhadap Unsur-Unsurnya, Jakarta ,UI Press.
Chazawi, Adami. 2008. Hukum pembuktian tindak pidana korupsi. Edisi kedua cetakan ke-1. Bandung: Alumni.
Ismantoro Dwi Yuwono, 2011, Memahami Berbagai Etika Profesi & Pekerjaan, Yogyakarta ,Pustaka Yustisia
M. Taufik Makarao dan Suhasril. (2004). Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek. Jakarta. Ghalia Indonesia.
Marpaung, Leden. 2009. Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan) Edisi Kedua Cetakan Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Moleong, Lexy J. 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung:Remaja Rosdakarya
Torang, Dr.Syamsir.2014.Organisasi dan Manajemen.Bandung: ALFABETA
Sasangka, H. dan Lyli Rosita. 2003. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana.Bandung: Bandar Maju
Sugiyono. 2018. Metode Peneltian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung : Alfabeta
##submission.additionalFiles##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 JURNAL ILMIAH UNSTAR ROTE

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
